CONTOH KASUS KORUPSI
Kasus
KTP elektronik atau e-KTP telah bergulir sejak 2011. Kini kasus tersebut akan
disidangkan hari ini.
Berdasarkan
data yang dihimpun detikcom, Kamis (9/3/2017), kasus e-KTP
telah bergulir selama hampir 6 tahun hingga akhirnya disidangkan oleh PN
Tipikor. Selain oleh KPK, sebenarnya kasus ini pernah diusut oleh Polri dan
Kejaksaan Agung.
Megaproyek
e-KTP mulanya direncanakan senilai Rp 6,9 triliun. Kemendagri menyiapkan
anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung
pada 2012 ini.
Setelah
ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun. Ada 5 korporasi yang
menjadi pemenang tender dalam proyek ini.
KPK
menetapkan tersangka pertama untuk kasus e-KTP pada 22 April 2014. Tersangka
pertama itu adalah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.
KPK
baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar
Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada
negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.
Total
ada 280 saksi yang dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan skandal e-KTP
ini. KPK lalu menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka, yakni eks Dirjen
Dukcapil Kemendagri Irman pada 30 September 2016.
Kasus
ini dilimpahkan oleh KPK ke PN Tipikor pada 1 Maret 2017. Ada 24 ribu lembar
berkas kasus dan 122 halaman dakwaan dalam kasus ini.
PN
Tipikor dijadwalkan menyidangkan kasus ini pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Akan
ada sejumlah nama besar yang disebutkan dalam dakwaan nantinya.
SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan
korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian
korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan
masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan
masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.
Menurut
beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat
mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja
pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja,
namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh
aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi
saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi
berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan
berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.
Dalam
konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan'
dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan
korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan
korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan
peran masyarakat.
Pemberantasan
korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi).
Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui
bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan
antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak
tegas' koruptor.
Korupsi
merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal.
Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada
terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan
efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi
solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati
kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka
hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan
sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Sangat
disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya
yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal
dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.
CONTOH KASUS PEMALSUAN
Beberapa hari
terakhir, dunia pendidikan Indonesia kembali menuai kecaman dan cemooh
masyarakat. Bukan saja ijazah palsu bahkan beras palsu juga beredar. Dengan
adanya isu beras palsu membuat suatu lembaga Pemerintah ikut andil dalam
menangani masalah ini. Seperti kasus beras palsu yang ditemukan di Bekasi,
akhirnya BUMN langsung mengambil tindakan dengan melakukan pengujian terhadap
beras palsu tersebut, sehingga Pihak Sucofindo berkesimpulan bahwa beras yang
ditemukan mengandung bahan kimia plastik yang digunakan untuk membuat pipa.
Akan tetapi pengujian sangat berbeda dengan Polri dan BPOM, memberikan hasil
pengujiannya bahwa tidak ditemukan adanya beras palsu yang mengandung plastik.
Dengan informasi yang tidak akurat ini membuat masyarakat menjadi bingung,
pengujian mana yang benar menurut ilmu penelitian. Karena perbedaan hasil
pengujian antara sucofindo dengan Polri, maka penulis berpendapat bahwa itu
tugas pemerintahlah untuk membenahi semua informasi yang tidak akurat dan tidak
jelas itu.
Dan sekarang kita beralih ke ijazah palsu. Ijazah palsu yang dihebohkan saat ini tentunya informasi ini sudah lama. Akan tetapi pemerintah sebelumnya tidak ambil pusing, seolah membiarkan saja penikmat ijazah palsu itu. Di pemerintahan era Joko Widodo, baru mulai terbuka adanya perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Tentu informasi ini sudah lama kita dengar bahwa ijazah S1, S3 bahkan S3 dapat diperoleh tanpa melalui tahapan perkuliahan seperti kampus-kampus lain yang ada di Indonesia. Penikmat ijazah palsu yang mulai terungkap saat ini tentunya bukan berasal dari masyarakat kalangan bawah, akan tetapi penikmat ijazah palsu itu kebanyakan adalah oknum pejabat Negara seperti lurah, camat, bupati, gubernur bahkan anggota dewan.
Dan sekarang kita beralih ke ijazah palsu. Ijazah palsu yang dihebohkan saat ini tentunya informasi ini sudah lama. Akan tetapi pemerintah sebelumnya tidak ambil pusing, seolah membiarkan saja penikmat ijazah palsu itu. Di pemerintahan era Joko Widodo, baru mulai terbuka adanya perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Tentu informasi ini sudah lama kita dengar bahwa ijazah S1, S3 bahkan S3 dapat diperoleh tanpa melalui tahapan perkuliahan seperti kampus-kampus lain yang ada di Indonesia. Penikmat ijazah palsu yang mulai terungkap saat ini tentunya bukan berasal dari masyarakat kalangan bawah, akan tetapi penikmat ijazah palsu itu kebanyakan adalah oknum pejabat Negara seperti lurah, camat, bupati, gubernur bahkan anggota dewan.
Oknum Pejabat
Negara ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa untuk
mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentunya melalui suatu proses yang penjang,
jangan sampai menghalalkan segala cara mencari yang cara instan. Mengenyam
pendidikan memang susah dan tidak mudah. Walaupun menuntut ilmu itu wajib, dan
pendidikan untuk semua lalu bukan berarti kita bisa menghalalkan segala
cara, seperti teori Machivelli itu atau melalui cara instan dan jalan pintas
(short cut). Perlu waktu, ketekunan, dan kerja keras, serta tidak murah
(apalagi murahan) untuk menjalaninya karena factor-faktor itulah yang mewarnai
kualitas, memacu etos kerja kita ketika bergelut dalam masyarakat serta
meningkatkan apresiasi masyarakat bahkan insyAllah memperoeh pahala dan berkah
dari sisi Allah SWT.
Kota Batam
sebagai kota madya yang baru berkembang, jangan sampai ada Perguruan Tinggi
yang mengeluarkan ijazah palsu. Karena ijazah palsu juga dapat menurunkan
spirit masyarakat untuk melanjutkan studi, karena mereka berpikir, untuk apa
kuliah lama-lama kalau ada yang cara instan, ini yang harus dihindari, agar
generasi bangsa kita tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain.
Kasus ijazah
palsu memang patut membuat kita resah dan malu. Praktek penjualan ijazah
sarjana palsu bai S1, S2, S3 bahkan Professor) dilakukan untuk ijazah luar
negeri mapun dalam negeri.Kalau di estimasi dari praktek yang mulai marak sejak
tahun 1990 an ini sudah sangat luar biasa.Diduga sudah ratusan bahkan ribuah
ijazah palsu sudah beredar di Indonesia baik lembaga yang mengatasnamakan
perguruan tinggi luar negeri mapun perguruan tinggi dalam negeri.Sebagai contoh
beberapa perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Medan dan Bekasi.
Berdasarkan
hasil investigasi Menristik dan Aparat Kepolisian RI ditemukan bahwa yang
mengeluarkan ijazah palsu dengan tarif untuk S1 10 – 17 juta, S2 seharga 20
juta dan S3 70 juta an. Lalu yang patut dipertanyakan adalah apakah yang salah
dengan bangsa ini, apakah ini karena sifat oportunis dan kapitalistik, ataukah
ketidak percayaan pada lembaga pendidikan Resmi, ataukah karena krisis moral
dan jati diri bangsa, ataukah imbas dari potret pendidikan kita yang aburadul ?
Untuk mendapatkan ijazah palsu sebenarnya memang lebih mudah dibading dengan
yang benar-benar kualiah, menghadiri kelas, membuat tugas serta makalah akhir
dan tesis untuk mendapatkan ijazah kelulusan asli.Sebagai gambaran untuk
pembaca penulis memberikan perbandingan persyaratan mendapatkan ijazah palsu
dan ijazah asli.
Untuk mendapatkan ijazah asli yang penulis kutip dari website Universitas Putera Batam dan Universitas Indonesia bahwa lulusan resmi harus mengikuti prosedur berikut: 1.Program Sarjana, jenjang pendidikan yang kumulatif berbeban sks menimal 144 sks, dan maksimal 146 sks dengan lama studi 7 sampai 10 Semester. (Khusus Universitas Putera Batam). 2.Program magister, mempunyai beban sks minimal 36 sks dan maksimal 50 sks, serta lama studi mencapai 4 semester sampai 10 semester, setelah program pendidikan sarjana. 3. Program Doktor mempunyai beban sks sebesar 84 sks minimal, dan maksimal 89 sks dengan jenjang waktu studi 6 semester sampai 10 semester setelah program magister. Dengan syarat seperti ini, jelas sudah bahwa untuk mendapatkan ijazah asli harus menempuh waktu pendidikan dan beban sks yang telah ditentukan.Ketentuan ini telah di atur hampir disemua universitas baik swasta ataupun negeri.
Untuk mendapatkan ijazah asli yang penulis kutip dari website Universitas Putera Batam dan Universitas Indonesia bahwa lulusan resmi harus mengikuti prosedur berikut: 1.Program Sarjana, jenjang pendidikan yang kumulatif berbeban sks menimal 144 sks, dan maksimal 146 sks dengan lama studi 7 sampai 10 Semester. (Khusus Universitas Putera Batam). 2.Program magister, mempunyai beban sks minimal 36 sks dan maksimal 50 sks, serta lama studi mencapai 4 semester sampai 10 semester, setelah program pendidikan sarjana. 3. Program Doktor mempunyai beban sks sebesar 84 sks minimal, dan maksimal 89 sks dengan jenjang waktu studi 6 semester sampai 10 semester setelah program magister. Dengan syarat seperti ini, jelas sudah bahwa untuk mendapatkan ijazah asli harus menempuh waktu pendidikan dan beban sks yang telah ditentukan.Ketentuan ini telah di atur hampir disemua universitas baik swasta ataupun negeri.
Hal ini jelas
jauh berbeda dari persyaratan jasa pembuatan ijazah palsu.Tidak adanya
persyaratan seperti beban sks serta waktu tempuh perkuliahan. Makalah akhirpun
tidak menjadi sebuah persyaratan khusus kelulusan atau mendapatkan ijazah
tersebut. Dari situs http://ijazahresmi.jomdo.com dijelaskan beberapa
persyaratan sebagai berikut: 1.Nama lengkap, 2. Tempat & tgl lahir, 3. Foto
ukuran 4 x 6 (bebas, rapi), 4. Nilai / IPK yang diinginkan, 5. Sekolah /
Universitas yang di inginkan, 6. Tahun kelulusan yang diinginkan, 7. Jurusan
yang diinginkan. 8. Nama & alamat lengkap, nomor telphone untuk pengiriman
dokumen.
Dengan
memenuhi persyaratan diatas para pembeli ijazah palsu juga mendapatkan
transkrip nilai, dan legalisir, nomor induk mahasiswa, nomor seri ijazah yang
tercantum di Kopertis dan Diknas yang di inginkan.
Dengan
perbedaan yang sangat jauh lainnya, jelas ini merusak citra pendidikan
Indonesia yang sebenarnya tidak kalah dengan Negara maju lainnya seperti
Malaysia dan Singapura.Dan perbedaan yang mencolok terhadap ijazah palsu dan
asli tentunya adalah masalah studinya yang sangat singkat.
SOLUSI PEMBERANTASAN PEMALSUAN
Oleh karena
itu maka kasus ini harus dapat diselesaikan dengan tuntas dengan memberikan
dorongan kepada pemerintah terutama Menristek untuk menindak lanjuti kasus
pemalsuan ijazah ini. Lalu apa yang bisa kita perbuat dengan adanya kerjadian
ini ? tentunya penulis yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Putera
Batam, ini dapat diselesaikan dengan memberikan otonomi perguruan tinggi yang
lebih besar, akuntabilitas yang lebih besar dan terbuka dan perlunya
peningkatkan kinerja penjaminan mutu dan kualitas yang lebih tinggi melalu
evaluasi internal dan external perguruan tinggi, kontrol sosial perlu untuk
mengawasi proses pendidikan tinggi dan yang terakhir penegakan hukum yang
serius kepada penikmat ijazah palsu dan yang perguruan tinggi yang
mengeluarkan.
Untuk
menghindari penggunaan ijazah palsu maka harus diperlukan suatu teknologi untuk
proses pengecekan. Akan tetapi seharusnya perguruan tinggi sudah saatinya untuk
melakukan perubahan dalam proses pencetakan ijazah yang menggunakan tanda
tangan digital. Tanda tangan digital merupakan salah satu tanda tangan
elektronik untuk membuktikan keaslian
Suatu ijazah
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.Dan sudah saatnya ijazah yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi harus mengganakan tanda tangan digital. Dan
jika ijazah tersebut digunakan oleh pihak perusahaan atau instansi pemerintah,
maka perusahaan tersebut harus juga menyediakan mesin pembaca ijazah atau yang
sering disebut dengan card Reader.
Untuk
memanfaatkan teknologi tersebut tentunya sebagai user harus berupaya dalam
mengimplementasikannya agar semua proses penerbitan dan pengecekan ijazah dapat
berjalan dengan baik.
Akhirnya
barangkali yang diperlukan adalah keseriusan kita untuk kembali berbenah diri
dengan tekad dan semangat yang baru untuk meningkatkan mutu pendidikan kita.
Hari esok harus lebih baik dari hari ini .Penomena ijazah palsu dan beras palsu
harus dihentikan secara paksa. Peran masyarakat sangat diharapkan untuk
mengawal dalam pemberantasan baik yang terstruktur ataupun oknum-oknum pencari
uang yang cara instan. Jangan sampai ada pejabat pemerintah, swasta bahkan
professor masuk penjara, sehingga memungkinkan dapat memperparah kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Indonesia.Tuntaskan Ijazah Palsu dan
pada saat yang sama kita perbaiki system pendidikan tinggi sehingga setiap
orang memperoleh ijazah dan dapat mempergunakannya dengan bangga dan dapat
memberikan kontribusi positif kepada pembangunan bangsa dan Negara Indonesia.
CONTOH KASUS PEMBAJAKAN
Jakarta
- Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penjual software
Microsoft Windows Corporation bajakan di kawasan Glodok, Mangga Dua, Jakpus.
Pelaku menjual perangkat lunak bajakan tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp
750 ribu.
"Polda
Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah
Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam
pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan
menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau
palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dua
orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku
pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua
tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200
juta.
Awi
menyatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak
Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP).
Dari
kedua toko tersebut, polisi menyita 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30
lembar stiket lisensi Windows masing-masing 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian
tanggal 15 Februari 2016 dari toko V.
"Terlapor
selama ini memeperdagangkan CD/stiker microsoft bajakan selama 1 tahun.
Kerugian Microsoft selama 1 tahun ini sekitar Rp 1 miliar," imbuh Awi.
Sementara
itu, Kanit III Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal
Febriyanto mengatakan tersangka FY menjual software Microsoft Windows melalui
situs jual-beli online, sementara F menjualnya di tokonya.
"Kedua
tersangka menjual software bajakan ini dengan harga yang lebih murah dari
software asli. Aslinya Rp 2,5 juta per pcs sedangkan kalau bajakan dijual
antara Rp 500-750 ribu per pcs," ujar Faisal.
Faisal
menambahkan, selama 1 tahun menjual software bajakan itu, omzet kedua tersangka
bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.
Sementara
itu, Sekjen MIAP Justisiari Perdana Kusuma mengatakan, kasus tersebut
dilaporkan oleh pihaknya yang menbawahi Microsoft sebagai salah satu
anggotanya, setelah mendapatkan keluhan dari seorang user.
"Ada
user yang mengeluhkan kok tidak bisa upgrade. Setelah dicek ternyata ketika
register, product keynya tidak dikenali, misalnya ternyata itu product keynya
salah satu universitas di China," jelas Justisiari.
Ada
beberapa modus terkait pembajakan software yang diungkap Justisiari. Salah
satunya yakni illegal copying atau pembajakan dengan menggandakan dari software
asli.
"Kemudian
yang kedua yaitu miss channeling, salah kamar yang harusnya buat mahasiswa tapi
dijual ke umum," lanjutnya.
Selain
itu, ada juga modus hardisk loading. "Hardisknya pakai software yang asli
tapi diperbanyak, jadi dipakai untuk jumlah komputer, sehingga yang pakainya
nambah," lanjutnya.
Sementara
itu, Justisiari mengatakan, target market software Microsoft Windows ini adalah
corporate end user atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan software
tersebut untuk system operating.
SOLUSI PEMBERANTASAN PEMBAJAKAN
Hal yang paling
sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya
masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap
menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang. Masyarakat
tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk
menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau
memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang
merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka
pelanggaran Hak cipta bisa diatasi.
Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran
penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara
bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
Pemerintah merupakan organisasi tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakat dari level bawah hingga level
atas masyarakat. Pemerintah juga dapat menjadi contoh terhadapa perilaku baik
untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan, dengan tidak memberikan
mudahnya izin memperbanyak hasil karya orang lain dengan tidak mencantumkan
nama pihak yang menghasilkan karya tersebut. Pemerintah mampu memberikan contoh
kepada masyarakat dengan menggalakkan produk open source jika belum mampu
membeli yang berlisence berbayar. Apabila dari tingkatan organisasi tertinggi
(pemerintah, institut-institut, serta jajaran penegak hukum) memiliki kesadaran
tidak membajak hasil karya orang lain, maka dapat menjadi contoh kepada
masyarakat untuk tidak membajak karya orang lain yang berakibat mampu
meminimalisir pelanggaran Hak Cipta di bidang IT.
CONTOH KASUS
DISKRIMINASI
Perempuan bernama Sofi merupakan
tenaga kerja wanita yang mengikuti proses migrasi sebagai syarat untuk bekerja
diluar negeri. Alasan sofi menjadi TKW untuk memperbaiki ekonomi keluarganya.
Suami yang bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan kayu di wilayah Kecamatan
Sapungan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sofi dan anaknya. Sofi hanya ibu
rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan sambilan apa pun. Keinginan untuk
merubah nasib dan merasa bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi
untuk masa depan anaknya, maka ia memutuskan untuk merantau keluar negeri.
Sofi mendatangi PJTKI di kawasan
terminal lama Wonosobo untuk mendaftar sebagai TKI di luar negeri. Seorang
sponsor perusahaan tersebut menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan
keberangkatan ke luar negeri. Selain menjamin semua proses keberangkatan
cuma-cuma, sponsor juga menjanjikan pemberian uang saku bila ia bersedia untuk
bergabung. Namun kenyataan uang saku yang dijanjikan tidak pernah ia dapatkan
kemudian. Selain itu, sofi harus menandatangani pernyataan kesediaan potong
gaji dan kesanggupan membayar ganti rugi jika pulang sebelum kontrak yang
ditentukan. Serta tidak lupa harus menyerahkan dokumen-dokumen asli sebagai
syarat keberangkatan.
Setelah semua syarat terpenuhi,
tiga bulan sofi harus menunggu di tempat penampungan untuk menjalani masa
training. Penampungan tersebut berupa rumah yang dihuni oleh 400 calon TKW.
Selama tinggal disana, Sofi mengaku kekurangan makanan dan susah untuk keluar
rumah. Jika mendapat jatah keluar paling tidak harus bersepuluh orang dengan
kawalan petugas penampungan. waktu yang diberikan juga terbatas beberapa menit
untuk bertelephone di warung telekomunikasi terdekat. Agar tidak mendapat
hukuman, semua calon TKW harus sudah menempati pos kerja masing-masing sesuai
jadwal piket. Jika ada yang berkomentar tentang peraturan-peraturan yang dibuat
hanya dibiarkan saja tanpa diperdulikan. Selain mengikuti masa training, calon
TKW harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengambilan sampel darah,
urine, pemeriksaan fisik, dan foto rontgen. Selama menjalani pemeriksaan, sofi
disuruh telanjang bulat dan semua bagian tubuhnya diraba dan dipegang-pegang
oleh petugas laki-laki. Walaupun petugas menurutnya tidak mengetahui jenis
pemeriksaan yang dilakukan, ia hanya menduga-duga barangkali ada benjolan
penyakit pada tubuhnya.
Selama di penampungan sofi
mengikuti sesi pendidikan dan pelatihan hingga dinyatakan lulus dan mendapat
agen diluar negeri. Setelah ia mendapatkan agen, kemudian sofi diantar kerumah
majikannya. Suami-istri keturunan Tionghoa dengan tiga orang anak kecil-kecil.
Majikannya seorang pedagang mie di pasar. Pekerjaan utama sofi adalah menjaga
tiga orang anak dan membersihkan rumah. Jadwal harian yang harus dikerjakan
sofi yaitu ia harus bangun pukul 05.00 dan tidur pukul 01.00 – 02.00 dini hari,
menunggu majikan pulang dari berjualan. Ia juga tidak diperbolehkan menulis
surat apalagi memegang HP. Sehari-hari sofi tidak mendapat makanan yang cukup
dari majikannya, dan hanya mendapat gaji 2,5 dolar sehari yaitu harga yang sama
dengan membeli sebungkus nasi. Karena keadaan seperti itu, akhirnya sofi hanya
bertahan dalam dua minggu dan akhirnya dipulangkan ke agen oleh majikannya
tanpa di bayar upah selama bekerja. Sofi juga mendapat marah dan hukuman dari
agen karena tidak dapat bekerja sesuai kontrak yang ditentukan.
Beberapa bulan kemudian sofi
mendapat majikan baru. Seorang bapak paruh baya yang tinggal bersama istri, dua
orang anak berumur 15 dan 13 tahun, serta seorang nenek. Pekerjaan sofi cukup
banyak yaitu merawat orang tua atau nenek yang sudah lumpuh. kemudian
mengerjakan pekerjaan rumah seperti membersihkan rumah, memasak, menyapu, dan
lain-lain. Tetapi majikan perempuan tidak suka kehadiran sofi karena merasa
cemburu terhadapnya hingga Sofi dikatakan sebagai perempuan penggoda.
Kecemburuan tersebut muncul saat majikan laki-laki mencoba menggoda sofi karena
kecantikan yang dimiliki. Sejak kejadian itu, majikan laki-laki dan perempuan
sering bertengkar hingga sampai pisah ranjang. Perlakuan majikan perempuan yang
sangat semena-mena membuat sofi tertekan dan memilih untuk keluar. Akhirnya
sofi kembali ke daerah asal dan hanya mendapat setengah gaji dari pekerjaannya.
Dalam perjalanan pulang banyak
kendala yang dialami. Sofi merasa panik ketika travel yang dinaiki berbelok
memasuki sebuah gedung tertutup. Mereka disuruh turun dari kendaraan dan
diminta menyerahkan paspor. Satu persatu di panggil dan ditanya apakah membawa
uang atau tidak. Menurutnya ia mencari mata uang asing untuk ditukar rupiah.
Setelah itu, mereka disuruh berpindah mobil dan sopir juga ganti. Di sepanjang
perjalanan, mereka berkali-kali dihentikan oleh preman untuk dimintai uang
dalam jumlah yang tidak sedikit. Sofi menyadari resiko bekerja diluar negeri,
banyak hinaan dan cibiran yang datang dari tetangga dan keluarga suaminya.
Pernah dikatakan bahwa bekerja sebagai TKW uangnya tidak halal. Serta anaknya
pun merasa malu karena pekerjaan sebagai TKW di luar negeri.
SOLUSI PENYELESAIAN DISKRIMINASI
- Pemerintah seharusnya membuat Peraturan-peraturan yang menetapkan adanya tindak pidana kepada seseorang yang melakukan diskriminasi kepada para pekerja. Khususnya terhadap pekerja perempuan.
- Pemerintah menerapkan UU yang menegaskan bahwa setiap pekerja harus digaji sesuai dengan ketentuan yang belaku.
- Perusahaan atau PJTKI harus mempersiapkan serta memberikan layanan yang baik lebih agar bisa mensejahterakan para TKW.
- PJTKI lebih menyediakan tempat tinggal yang layak untuk para calon TKW yang menjalani masa training.
- Para pekerja perempuan yang mendapatkan diskriminasi, hendaknya melaporkan segala permasalahan pada pemimpin PJTKI agar tidak terulang kembali.
- Perusahaan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi untuk mengurangi kesenjangan antar gender.
- Menyediakan banyak lapangan kerja yang diminati dan dikuasai para perempuan untuk mensejahterakan kehidupnya.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar