Sabtu, 10 Juni 2017

KASUS KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN DISKRIMINASI



CONTOH KASUS KORUPSI

Kasus KTP elektronik atau e-KTP telah bergulir sejak 2011. Kini kasus tersebut akan disidangkan hari ini.
Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Kamis (9/3/2017), kasus e-KTP telah bergulir selama hampir 6 tahun hingga akhirnya disidangkan oleh PN Tipikor. Selain oleh KPK, sebenarnya kasus ini pernah diusut oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Megaproyek e-KTP mulanya direncanakan senilai Rp 6,9 triliun. Kemendagri menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung pada 2012 ini.
Setelah ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun. Ada 5 korporasi yang menjadi pemenang tender dalam proyek ini.
KPK menetapkan tersangka pertama untuk kasus e-KTP pada 22 April 2014. Tersangka pertama itu adalah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.
KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.
Total ada 280 saksi yang dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan skandal e-KTP ini. KPK lalu menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pada 30 September 2016.
Kasus ini dilimpahkan oleh KPK ke PN Tipikor pada 1 Maret 2017. Ada 24 ribu lembar berkas kasus dan 122 halaman dakwaan dalam kasus ini.
PN Tipikor dijadwalkan menyidangkan kasus ini pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Akan ada sejumlah nama besar yang disebutkan dalam dakwaan nantinya. 


SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.
Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.
Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat.
Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.
Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Sangat disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.


CONTOH KASUS PEMALSUAN
Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan Indonesia kembali menuai kecaman dan cemooh masyarakat. Bukan saja ijazah palsu bahkan beras palsu juga beredar. Dengan adanya isu beras palsu membuat suatu lembaga Pemerintah ikut andil dalam menangani masalah ini. Seperti kasus beras palsu yang ditemukan di Bekasi, akhirnya BUMN langsung mengambil tindakan dengan melakukan pengujian terhadap beras palsu tersebut, sehingga Pihak Sucofindo berkesimpulan bahwa beras yang ditemukan mengandung bahan kimia plastik yang digunakan untuk membuat pipa. Akan tetapi pengujian sangat berbeda dengan Polri dan BPOM, memberikan hasil pengujiannya bahwa tidak ditemukan adanya beras palsu yang mengandung plastik. Dengan informasi yang tidak akurat ini membuat masyarakat menjadi bingung, pengujian mana yang benar menurut ilmu penelitian. Karena perbedaan hasil pengujian antara sucofindo dengan Polri, maka penulis berpendapat bahwa itu tugas pemerintahlah untuk membenahi semua informasi yang tidak akurat dan tidak jelas itu.
Dan sekarang kita beralih ke ijazah palsu. Ijazah palsu yang dihebohkan saat ini tentunya informasi ini sudah lama. Akan tetapi pemerintah sebelumnya tidak ambil pusing, seolah membiarkan saja penikmat ijazah palsu itu. Di pemerintahan era Joko Widodo, baru mulai terbuka adanya perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Tentu informasi ini sudah lama kita dengar bahwa ijazah S1, S3 bahkan S3 dapat diperoleh tanpa melalui tahapan perkuliahan seperti kampus-kampus lain yang ada di Indonesia. Penikmat ijazah palsu yang mulai terungkap saat ini tentunya bukan berasal dari masyarakat kalangan bawah, akan tetapi penikmat ijazah palsu itu kebanyakan adalah oknum pejabat Negara seperti lurah, camat, bupati, gubernur bahkan anggota dewan.
Oknum Pejabat Negara ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentunya melalui suatu proses yang penjang, jangan sampai menghalalkan segala cara mencari yang cara instan. Mengenyam pendidikan memang susah dan tidak mudah. Walaupun menuntut ilmu itu wajib, dan pendidikan untuk semua  lalu bukan berarti kita bisa menghalalkan segala cara, seperti teori Machivelli itu atau melalui cara instan dan jalan pintas (short cut). Perlu waktu, ketekunan, dan kerja keras, serta tidak murah (apalagi murahan) untuk menjalaninya karena factor-faktor itulah yang mewarnai kualitas, memacu etos kerja kita ketika bergelut dalam masyarakat serta meningkatkan apresiasi masyarakat bahkan insyAllah memperoeh pahala dan berkah dari sisi Allah SWT.
Kota Batam sebagai kota madya yang baru berkembang, jangan sampai ada Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu. Karena ijazah palsu juga dapat menurunkan spirit masyarakat untuk melanjutkan studi, karena mereka berpikir, untuk apa kuliah lama-lama kalau ada yang cara instan, ini yang harus dihindari, agar generasi bangsa kita tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain.
Kasus ijazah palsu memang patut membuat kita resah dan malu. Praktek penjualan ijazah sarjana palsu bai S1, S2, S3 bahkan Professor) dilakukan untuk ijazah luar negeri mapun dalam negeri.Kalau di estimasi dari praktek yang mulai marak sejak tahun 1990 an ini sudah sangat luar biasa.Diduga sudah ratusan bahkan ribuah ijazah palsu sudah beredar di Indonesia baik lembaga yang mengatasnamakan perguruan tinggi luar negeri mapun perguruan tinggi dalam negeri.Sebagai contoh beberapa perguruan tinggi Swasta di Jakarta, Medan dan Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi Menristik dan Aparat Kepolisian RI ditemukan bahwa yang mengeluarkan ijazah palsu dengan tarif untuk S1 10 – 17 juta, S2 seharga 20 juta dan S3 70 juta an. Lalu yang patut dipertanyakan adalah apakah yang salah dengan bangsa ini, apakah ini karena sifat oportunis dan kapitalistik, ataukah ketidak percayaan pada lembaga pendidikan Resmi, ataukah karena krisis moral dan jati diri bangsa, ataukah imbas dari potret pendidikan kita yang aburadul ? Untuk mendapatkan ijazah palsu sebenarnya memang lebih mudah dibading dengan yang benar-benar kualiah, menghadiri kelas, membuat tugas serta makalah akhir dan tesis untuk mendapatkan ijazah kelulusan asli.Sebagai gambaran untuk pembaca penulis memberikan perbandingan persyaratan mendapatkan ijazah palsu dan ijazah asli.
            Untuk mendapatkan ijazah asli yang penulis kutip dari website Universitas Putera Batam dan Universitas Indonesia bahwa lulusan resmi harus mengikuti prosedur berikut: 1.Program Sarjana, jenjang pendidikan yang kumulatif berbeban sks menimal 144 sks, dan maksimal 146 sks dengan lama studi 7 sampai 10 Semester. (Khusus Universitas Putera Batam). 2.Program magister, mempunyai beban sks minimal 36 sks dan maksimal 50 sks, serta lama studi mencapai 4 semester sampai 10 semester, setelah program pendidikan sarjana. 3. Program Doktor mempunyai beban sks sebesar 84 sks minimal, dan maksimal 89 sks dengan jenjang waktu studi 6 semester sampai 10 semester setelah program magister. Dengan syarat seperti ini, jelas sudah bahwa untuk mendapatkan ijazah asli harus menempuh waktu pendidikan dan beban sks yang telah ditentukan.Ketentuan ini telah di atur hampir disemua universitas baik swasta ataupun negeri.
Hal ini jelas jauh berbeda dari persyaratan jasa pembuatan ijazah palsu.Tidak adanya persyaratan seperti beban sks serta waktu tempuh perkuliahan. Makalah akhirpun tidak menjadi sebuah persyaratan khusus kelulusan atau mendapatkan ijazah tersebut. Dari situs http://ijazahresmi.jomdo.com dijelaskan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1.Nama lengkap, 2. Tempat & tgl lahir, 3. Foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi), 4. Nilai / IPK yang diinginkan, 5. Sekolah / Universitas yang di inginkan, 6. Tahun kelulusan yang diinginkan, 7. Jurusan yang diinginkan. 8. Nama & alamat lengkap, nomor telphone untuk pengiriman dokumen.
Dengan memenuhi persyaratan diatas para pembeli ijazah palsu juga mendapatkan transkrip nilai, dan legalisir, nomor induk mahasiswa, nomor seri ijazah yang tercantum di Kopertis dan Diknas yang di inginkan.
Dengan perbedaan yang sangat jauh lainnya, jelas ini merusak citra pendidikan Indonesia yang sebenarnya tidak kalah dengan Negara maju lainnya seperti Malaysia dan Singapura.Dan perbedaan yang mencolok terhadap ijazah palsu dan asli tentunya adalah masalah studinya yang sangat singkat.


SOLUSI PEMBERANTASAN PEMALSUAN

Oleh karena itu maka kasus ini harus dapat diselesaikan dengan tuntas dengan memberikan dorongan kepada pemerintah terutama Menristek untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan ijazah ini. Lalu apa yang bisa kita perbuat dengan adanya kerjadian ini ? tentunya penulis yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Putera Batam, ini dapat diselesaikan dengan memberikan otonomi perguruan tinggi yang lebih besar, akuntabilitas yang lebih besar dan terbuka dan perlunya peningkatkan kinerja penjaminan mutu dan kualitas yang lebih tinggi melalu evaluasi internal dan external perguruan tinggi, kontrol sosial perlu untuk mengawasi proses pendidikan tinggi dan yang terakhir penegakan hukum yang serius kepada penikmat ijazah palsu dan yang perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Untuk menghindari penggunaan ijazah palsu maka harus diperlukan suatu teknologi untuk proses pengecekan. Akan tetapi seharusnya perguruan tinggi sudah saatinya untuk melakukan perubahan dalam proses pencetakan ijazah yang menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan salah satu tanda tangan elektronik untuk membuktikan keaslian
Suatu ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.Dan sudah saatnya ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus mengganakan tanda tangan digital. Dan jika ijazah tersebut digunakan oleh pihak perusahaan atau instansi pemerintah, maka perusahaan tersebut harus juga menyediakan mesin pembaca ijazah atau yang sering disebut dengan card Reader.
Untuk memanfaatkan teknologi tersebut tentunya sebagai user harus berupaya dalam mengimplementasikannya agar semua proses penerbitan dan pengecekan ijazah dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya barangkali yang diperlukan adalah keseriusan kita untuk kembali berbenah diri dengan tekad dan semangat yang baru untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Hari esok harus lebih baik dari hari ini .Penomena ijazah palsu dan beras palsu harus dihentikan secara paksa. Peran masyarakat sangat diharapkan untuk mengawal dalam pemberantasan baik yang terstruktur ataupun oknum-oknum pencari uang yang cara instan. Jangan sampai ada pejabat pemerintah, swasta bahkan professor masuk penjara, sehingga memungkinkan dapat memperparah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Indonesia.Tuntaskan Ijazah Palsu dan pada saat yang sama kita perbaiki system pendidikan tinggi sehingga setiap orang memperoleh ijazah dan dapat mempergunakannya dengan bangga dan dapat memberikan kontribusi positif kepada pembangunan bangsa dan Negara Indonesia.


CONTOH KASUS PEMBAJAKAN
Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penjual software Microsoft Windows Corporation bajakan di kawasan Glodok, Mangga Dua, Jakpus. Pelaku menjual perangkat lunak bajakan tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Awi menyatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP).
Dari kedua toko tersebut, polisi menyita 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30 lembar stiket lisensi Windows masing-masing 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko V.
"Terlapor selama ini memeperdagangkan CD/stiker microsoft bajakan selama 1 tahun. Kerugian Microsoft selama 1 tahun ini sekitar Rp 1 miliar," imbuh Awi.
Sementara itu, Kanit III Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Febriyanto mengatakan tersangka FY menjual software Microsoft Windows melalui situs jual-beli online, sementara F menjualnya di tokonya.
"Kedua tersangka menjual software bajakan ini dengan harga yang lebih murah dari software asli. Aslinya Rp 2,5 juta per pcs sedangkan kalau bajakan dijual antara Rp 500-750 ribu per pcs," ujar Faisal.
Faisal menambahkan, selama 1 tahun menjual software bajakan itu, omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.
Sementara itu, Sekjen MIAP Justisiari Perdana Kusuma mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pihaknya yang menbawahi Microsoft sebagai salah satu anggotanya, setelah mendapatkan keluhan dari seorang user.
"Ada user yang mengeluhkan kok tidak bisa upgrade. Setelah dicek ternyata ketika register, product keynya tidak dikenali, misalnya ternyata itu product keynya salah satu universitas di China," jelas Justisiari.
Ada beberapa modus terkait pembajakan software yang diungkap Justisiari. Salah satunya yakni illegal copying atau pembajakan dengan menggandakan dari software asli.
"Kemudian yang kedua yaitu miss channeling, salah kamar yang harusnya buat mahasiswa tapi dijual ke umum," lanjutnya.
Selain itu, ada juga modus hardisk loading. "Hardisknya pakai software yang asli tapi diperbanyak, jadi dipakai untuk jumlah komputer, sehingga yang pakainya nambah," lanjutnya.
Sementara itu, Justisiari mengatakan, target market software Microsoft Windows ini adalah corporate end user atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan software tersebut untuk system operating.
 


SOLUSI PEMBERANTASAN PEMBAJAKAN
Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang.  Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta  bisa diatasi.
Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
Pemerintah merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakat dari level bawah hingga level atas masyarakat. Pemerintah juga dapat menjadi contoh terhadapa perilaku baik untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan, dengan tidak memberikan mudahnya izin memperbanyak hasil karya orang lain dengan tidak mencantumkan nama pihak yang menghasilkan karya tersebut. Pemerintah mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggalakkan produk open source jika belum mampu membeli yang berlisence berbayar. Apabila dari tingkatan organisasi tertinggi (pemerintah, institut-institut, serta jajaran penegak hukum) memiliki kesadaran tidak membajak hasil karya orang lain, maka dapat menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak membajak karya orang lain yang berakibat mampu meminimalisir pelanggaran Hak Cipta di bidang IT.

CONTOH KASUS DISKRIMINASI
Perempuan bernama Sofi merupakan tenaga kerja wanita yang mengikuti proses migrasi sebagai syarat untuk bekerja diluar negeri. Alasan sofi menjadi TKW untuk memperbaiki ekonomi keluarganya. Suami yang bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Sapungan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sofi dan anaknya. Sofi hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan sambilan apa pun. Keinginan untuk merubah nasib dan merasa bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi untuk masa depan anaknya, maka ia memutuskan untuk merantau keluar negeri.
Sofi mendatangi PJTKI di kawasan terminal lama Wonosobo untuk mendaftar sebagai TKI di luar negeri. Seorang sponsor perusahaan tersebut menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan keberangkatan ke luar negeri. Selain menjamin semua proses keberangkatan cuma-cuma, sponsor juga menjanjikan pemberian uang saku bila ia bersedia untuk bergabung. Namun kenyataan uang saku yang dijanjikan tidak pernah ia dapatkan kemudian. Selain itu, sofi harus menandatangani pernyataan kesediaan potong gaji dan kesanggupan membayar ganti rugi jika pulang sebelum kontrak yang ditentukan. Serta tidak lupa harus menyerahkan dokumen-dokumen asli sebagai syarat keberangkatan.
Setelah semua syarat terpenuhi, tiga bulan sofi harus menunggu di tempat penampungan untuk menjalani masa training. Penampungan tersebut berupa rumah yang dihuni oleh 400 calon TKW. Selama tinggal disana, Sofi mengaku kekurangan makanan dan susah untuk keluar rumah. Jika mendapat jatah keluar paling tidak harus bersepuluh orang dengan kawalan petugas penampungan. waktu yang diberikan juga terbatas beberapa menit untuk bertelephone di warung telekomunikasi terdekat. Agar tidak mendapat hukuman, semua calon TKW harus sudah menempati pos kerja masing-masing sesuai jadwal piket. Jika ada yang berkomentar tentang peraturan-peraturan yang dibuat hanya dibiarkan saja tanpa diperdulikan. Selain mengikuti masa training, calon TKW harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengambilan sampel darah, urine, pemeriksaan fisik, dan foto rontgen. Selama menjalani pemeriksaan, sofi disuruh telanjang bulat dan semua bagian tubuhnya diraba dan dipegang-pegang oleh petugas laki-laki. Walaupun petugas menurutnya tidak mengetahui jenis pemeriksaan yang dilakukan, ia hanya menduga-duga barangkali ada benjolan penyakit pada tubuhnya.
Selama di penampungan sofi mengikuti sesi pendidikan dan pelatihan hingga dinyatakan lulus dan mendapat agen diluar negeri. Setelah ia mendapatkan agen, kemudian sofi diantar kerumah majikannya. Suami-istri keturunan Tionghoa dengan tiga orang anak kecil-kecil. Majikannya seorang pedagang mie di pasar. Pekerjaan utama sofi adalah menjaga tiga orang anak dan membersihkan rumah. Jadwal harian yang harus dikerjakan sofi yaitu ia harus bangun pukul 05.00 dan tidur pukul 01.00 – 02.00 dini hari, menunggu majikan pulang dari berjualan. Ia juga tidak diperbolehkan menulis surat apalagi memegang HP. Sehari-hari sofi tidak mendapat makanan yang cukup dari majikannya, dan hanya mendapat gaji 2,5 dolar sehari yaitu harga yang sama dengan membeli sebungkus nasi. Karena keadaan seperti itu, akhirnya sofi hanya bertahan dalam dua minggu dan akhirnya dipulangkan ke agen oleh majikannya tanpa di bayar upah selama bekerja. Sofi juga mendapat marah dan hukuman dari agen karena tidak dapat bekerja sesuai kontrak yang ditentukan.
Beberapa bulan kemudian sofi mendapat majikan baru. Seorang bapak paruh baya yang tinggal bersama istri, dua orang anak berumur 15 dan 13 tahun, serta seorang nenek. Pekerjaan sofi cukup banyak yaitu merawat orang tua atau nenek yang sudah lumpuh. kemudian mengerjakan pekerjaan rumah seperti membersihkan rumah, memasak, menyapu, dan lain-lain. Tetapi majikan perempuan tidak suka kehadiran sofi karena merasa cemburu terhadapnya hingga Sofi dikatakan sebagai perempuan penggoda. Kecemburuan tersebut muncul saat majikan laki-laki mencoba menggoda sofi karena kecantikan yang dimiliki. Sejak kejadian itu, majikan laki-laki dan perempuan sering bertengkar hingga sampai pisah ranjang. Perlakuan majikan perempuan yang sangat semena-mena membuat sofi tertekan dan memilih untuk keluar. Akhirnya sofi kembali ke daerah asal dan hanya mendapat setengah gaji dari pekerjaannya.
Dalam perjalanan pulang banyak kendala yang dialami. Sofi merasa panik ketika travel yang dinaiki berbelok memasuki sebuah gedung tertutup. Mereka disuruh turun dari kendaraan dan diminta menyerahkan paspor. Satu persatu di panggil dan ditanya apakah membawa uang atau tidak. Menurutnya ia mencari mata uang asing untuk ditukar rupiah. Setelah itu, mereka disuruh berpindah mobil dan sopir juga ganti. Di sepanjang perjalanan, mereka berkali-kali dihentikan oleh preman untuk dimintai uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Sofi menyadari resiko bekerja diluar negeri, banyak hinaan dan cibiran yang datang dari tetangga dan keluarga suaminya. Pernah dikatakan bahwa bekerja sebagai TKW uangnya tidak halal. Serta anaknya pun merasa malu karena pekerjaan sebagai TKW di luar negeri.

SOLUSI PENYELESAIAN DISKRIMINASI
  1. Pemerintah seharusnya membuat Peraturan-peraturan yang menetapkan adanya tindak pidana kepada seseorang yang melakukan diskriminasi kepada para pekerja. Khususnya terhadap pekerja perempuan.
  2. Pemerintah menerapkan UU yang menegaskan bahwa setiap pekerja harus digaji sesuai dengan ketentuan yang belaku.
  3. Perusahaan atau PJTKI harus mempersiapkan serta memberikan layanan yang baik lebih agar bisa mensejahterakan para TKW.
  4. PJTKI lebih menyediakan tempat tinggal yang layak untuk para calon TKW yang menjalani masa training.
  5. Para pekerja perempuan yang mendapatkan diskriminasi, hendaknya melaporkan segala permasalahan pada pemimpin PJTKI agar tidak terulang kembali.
  6. Perusahaan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi untuk mengurangi kesenjangan antar gender.
  7. Menyediakan banyak lapangan kerja yang diminati dan dikuasai para perempuan untuk mensejahterakan kehidupnya.


Refrensi :


Analisis PT Kereta Commuter Indonesia

PT Kereta Commuter Indonesia PT KAI Commuter Jabodetabek sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta Comm...