NAMA : DIAN WIRDYASTUTI
NPM : 13214007
KELAS : 3EA31
BAB X
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pengalaman telah memberikan pelajaran yang sangat berguna bahwa kebanyakan
koperasi yang didirikan dengan tergesa-gesa akan mengalami kegagalan sehingga
menimbulkan perasaan tidak percaya dari masyarakat pada koperasi. Pelajaran
yang kita peroleh ialah
- Tidak ada manfaatnya untuk mendirikan koperasi, jika pendiri tidak mengetahui persoalan-persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya. Seterusnya harus diingat bahwa suatu koperasi yang gagal dan bubar akan memberi pengaruh yang lebih buruk dari pada tidak ada koperasi sama sekali sebelumnya.
- Yang sering belum diketahui ialah bahwa koperasi yang walaupun dimulai 20 (dua puluh) orang saja, harus dibina sedemikian rupa sehingga dapat menerima anggota-anggota bary dengan tangan terbuka, malahan harus ditanamkan lebih dahulu keyakinan bahwa bertambahnya anggota didalam koperasi adalah sumber kekuatan koperasi sendiri untuk berkembang lebih lanjut dengan menmberi pelayanan yang baik kepada anggota-anggota.
- Yang perlu disadari sebelum mendirikan suatu koperasi, ialah perlu ditanamkan pengertian dan kesabaran bahwa koperasi tidak akan mungkin mencapai tujuan dalam waktu beberapa bulan atau tahun saja, melainkan harus memerlukan waktu yang cukup lama.
- Pembinaan koperasi di Indonesia juga merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga pejabat pemerintah turut membina koperasi sebagai pembantu para pendiri koperasi. Akan tetapi dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa koperasi adalah anggota-anggotanya.
Semakin cepat
koperasi dapat memiliki swadaya dan swakerta dalam kepengurusan seluruh
kehidupan koperasi, maka semakin cepat pulalah koperasi meningkatkan hidup
dewasanya. Ini berarti bahwa bantuan pemerintah yang selama ini disediakan
dalam bentuk pembinaan, pemeriksaan, dan perencanaan melalui anggaran
pemerintah, lambat laun sudah dapat ditangani oleh koperasi sendiri.
PRAKARSA MENDIRIKAN KOPERASI
Pada umumya dapat dinyatakan bahwa prakarsa untuk mendirikan koperasi itu
datang dari yang berkepentingan itu sendiri atau pihak pemerintah. Yang
dimaksud dengan “yang berkepentingan itu sendiri” ialah mereka yang menjadi
anggota koperasi itu sendiri, yaitu petani, nelayan, karyawan dan lain-lainnya
yang masing-masing menurut jenis koperasinya, memenuhi syarat-syarat
keanggotaannya, sebagai tersebut dalam anggaran dasar koperasi yang akan
didirikan itu.
Walaupun calon-calon anggota yang
hendak membentuk koperasi itu merasa
kebutuhan untuk perbaikan hidupnya, dan walau sekali dikalangan masyarakat desa
dimana mereka berada, telah ada unsur-unsur pemimpin yang bersedia untuk
menyuarakan isi hati mereka akan tetapi untuk langsung mendirikan sesuatu
koperasi yang akan memenuhi syarat-syarat, ternyata bahwa dari pihak pemerintah
masih perlu untuk member bimbingan. Bimbingan ini terutama mengenai pemberian
pedoman anggaran dasar koperasi serta untuk memberi penyuluhan mengenai
beberapa hal praktek per koperasian yang dapat dijadikan bahan yang berharga
bagi pendiri koperasi.
Prakarsa untuk mendirikan sesuatu
koperasi dapat juga dating dari pihak pemerintah sendiri. Terutama di
negeri-negeri yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia kita ini,
Maka pemerintah wajib untuk memberi dorongan dan tuntunan kepada rakyat Indonesia
guna membentuk koperasi.Terutama dengan adanya pembangunan-pembangunan yang
direncanakan untuk lima tahun (PELITA) maka pemerintah juga merasa wajib untuk
mendorong partisipasi rakyat banyak dalam pembangunan tersebut dengan
mendirikan koperasi-koperasi sebagai penyangga perekonomian rakyat.
PELOPOR DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Memilih orang-orang yang tepat untuk
bertindak sebagai pelopor dalam membentuk suatu koperasi, terbukti merupakan
suatu hal yang amat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat
sekelilingnya. Biasanya pelopor yang dimaksud sesama lingkungan, dan juga
sedikit banyak telah mengetahui tentang perkoperasian, tidak saja
kebaikan-kebaikannya tetapi juga kesulitan-kesulitannya atau rintangan-rintangan
yang akan dijumpai. Juga dapat dibina oleh pemerintah orang-orang terkemuka
dari suatu lingkungan desa tertentu yang mempunyai kedudukan hubungan pribadi
maupun melalui penerangan-penerangan kepada masyarakat desa. Dengan jalan
demikian maka orang-orang terkemuka tersebut dapat digerakan hatinya untuk
menjadi pelopor. Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan
koperasi ini, maka agar bertindak sebagai pendiri yang akan memberi hasil yang
baik, perlu rasanya beberapa masyarakat yang harus dipenuhi oleh mereka.
Syarat-syarat
itu antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Mereka mempunyai minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk berkerja bagi kepentingan orang banyak.
- Mereka menyadari peranan dan tugas koperasi, yakin antara lain untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat
- Mereka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
- Mereka harus mempunyai integritas yang tinggi.
Dengan
keterangan diatas dapatlah disimpulkan, bahwa mendirikan sesuatu koperasi hanya
berdasarkan semangat saja tidaklah mencukupi, apalagi jika kita menginginkan
suatu koperasi yang benar-benar akan dijadikan oleh rakyat banyak sebagai wadah
persatuan guna memperbaiki hidupnya bersama-sama. Yang paling merugikan ialah
apabila semangat berkoperasi itu untuk sementara saja, atau hanya ditujukan
untuk sekelompok kecil sanak keluarganya saja dan bukan untuk membukaan pintunya
bagi sesama warga desa yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi
tersebut. Memilih orang-orang yang mempelopori pendirian koperasi oleh
karenannya harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh bijaksana.
PENELITIAN MENGENAI LINGKUNGAN DAERAH KERJA KOPERASI
Salah satu langkah yang tidak dapat
diabaikan ialah mengadakan penelitian atas daerah kerja koperasi tersebut
terutama mengenai soal-soal sosial ekonomi lingkungan tersebut, yang mencakup
antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Keadaan penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan.
- Di dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kesulitan-kesulitan apakah yang dialami rakyat, dan yang manakah yang perlu segera langsung diatasi. Hasil penelitian dalam hal ini akan memberikan petunjuk tentang koperasi yang bagaimana nanti perlu dibentuk.
- Apakah terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal yang memungkinkan timbul yang dapat merintangi pembentukan koperasi nanti, dan perlu sejak permulaan diperhitungkan.
- Apakah sudah ada koperasi di daerah kerja sama yang telah berdiri dan apakah sebabnya koperasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
- Apakah jumah calon anggota yang akan bergabung didalam koperasi kelak mencukupi harapan, bahwa anggota-anggota tersebut merupakan suatu kesatuan yang dapat menjamin adanya suatu perusahaan ekonomi yang akan melayani anggota-anggotanya dengan baik serta menguntungkan anggota tersbut.
- Apakah jumlah produksi anggota didalam daerah kerja merupakan suatu volume (jumlah besar dalam ton atau kilogram) yang cukup nenjamin kelancaran perusahaan dalam bidang jual-beli yang dapat menutupi ongkos sehingga dalam perhitungan akhirnya dapat menguntungkan anggotanya.
- Apakah tingkat hidup para calon-calon anggota yang akan berkoperasi sewaktu koperasi didirikan sudah memungkinkan pemngumpulan modal dari mereka sehingga dalam usaha koperasi sudah mencukupi untuk memulai usaha, ataukah perlu lebih dahulu diusahakan cara lain memulai pendidikan keterampilan kepada calon-calon tersebut sebelum mendirikan koperasi ?
MENGADAKAN HUBUNGAN DENGAN KANTOR DIREKTORAT JENDRAL
KOPERASI (PEMERINTAH)
Di Indonesia tiap koperasi yang
didirikan memerlukan pengesahan sebagai badan hukum, maka petunjuk dari pejabat
koperasi mengenai pembentukan dan pendirian koperasi itu diperlukan. Pejabat
tersebut juga akan meminta keterangan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan
untuk mendirikan koperasi tersebut, dan jika syarat-syarat untuk pembentukan
dapat dipenuhi, maka ia akan menerangkan perlunya menyusun Anggaran Dasar
Koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negeri kita.
Seterusnya pejabat tersebut akan memberi suatu contoh Anggaran Dasar Koperasi
sebagai pedoman yang sesuai dengan koperasi yang hendak didirikan itu, untuk
lebih lanjut dipelajari lebih mendalam lagi oleh para pendiri koperasi yang
bersangkutan.
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Setelah kembali dari kunjungan
kepada Pejabat Koperasi seperti dimaksud diatas, maka para pendiri mempelajari
lebih mendalam lagi tentang pedoman Anggaran Dasar yang telah diperoleh dari
pejabat tadi sebagai contoh. Jika para pendiri telah mempelajari isinya, maka
mereka membentuk dari kalangan mereka suatu Panitia Pembentuakan Koperasi yang
bertugas antara lain :
- Mengadakan persiapan pembentukan koperasi.
- Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
- Mengundang para terkemuka dilingkungan daerah kerja koperasi untuk turut hadir pada rapat pembentukan tersebut.
- Mengundang Pejabat Koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah setempat untuk dapat memberikan petunjuk dalam rapat pembentukan koperasi.
- Mempersiapkan Anggaran Dasar Koperasi untuk dipelajari para calon-calon anggota, sehingga pada rapat pembentukan dapat memajukan pertanyaan-pertanyaan maupun usul-usul untuk dipertimbangkan rapat kelak.
Untuk
tertibnya pembicaraan di dalam rapat pembentukan koperasi, maka panitia
menetapkan acara rapat yang memuat hal-hal sebagai berikut :
- Pembukaan oleh panitia.
- Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud mendirikan koperasi, dan hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi.
- Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
- Persetujuan rapat tentang mendirikan koperasi.
- Membicarakan dan menetapkan Anggaran Dasar Koperasi (yang konsepnya telah diperbanyak dan dibagi-bagikan oleh panitia)
- Rencana kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi.
- Pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksaan.
- Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naska akta pendirian koperasi atas nama para pendiri
- Usul-usul
- Mengucapkan sumpah atau janji oleh Pengurus dan Badan Pemeriksaan.
- Penutupan.
Dengan terpilihnya Pengurus dan badan pemeriksaan serta ditunjuk
wakil-wakil yang menandatangani akta pendirian koperasi, maka Panitia
Pembentukan Koperasi mengakhiri tugasnya dan seterusnya membubarkan dirinya.
Pelaksanaan pekerjaan koperasi sebagai yang telah ditetapkan oleh rapat
pembentukan menurut acara diatas tadi akan dilanjutkan oleh pengurus yang
terpilih dipimpin ketuanya.
CARA MENDAPATKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM
KOPERASI
Hasil yang diperoleh pada Rapat
Pembentukan itu barulah langkah-langkah lanjutan. Adapun yang harus dilanjutkan
oleh pengurus bersama Pejabat Koperasi adalah berturut-turut sebagai berikut:
- Mengajukan kepada pejabat akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua bermaterai), bersama-sama Petikan Berita Acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan jumlah anggota (calon) dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian. Contoh-contoh daftar isian dapat diperoleh dari pejabat koperasi untuk mempermudah pekerjaan yang harus dilakukan oleh pengurus terseut.
- Jika Pejabat Koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat tersebut menyerahkan sehelai tanda terima kepada pengurus (baca: pendiri-pendiri koperasi). Dalam waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal tanda terima ini, pejabat telah memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi itu.
- Sebagai tanda persetujuan pejabat tersebut, maka ia mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut dalam daftar umum yang disediakan untuk itu pada kantor wilayah koperasi tingkat provinsi/daerah istimewa. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi tersebut berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Hal ini juga berarti bahwa koperasi itu diakui sebagai badan hukum mulai tanggal yang sama.
- Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat dikirimkan kepada pengurus koperasi, sedang sebuah akta lagi disimpan oleh pejabat di kantornya, juga sesudah dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat sendiri.
- Seterusnya pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut di dalam Berita Negara. Dengan didaftarkannya koperasi itu di dalam daftar umum sebagai dimaksud no.3 diatas tadi, maka koperasi telah disahkan sebagai badan hukum
PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.
Kenapa tidak baik mendirikan
koperasi dengan terburu-buru ?
Jawab : Karena sebelum mendirikan koperasi harus
mengetahui persoalan-persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya. Seterusnya
harus diingat bahwa suatu koperasi yang gagal dan bubar akan memberi pengaruh
yang lebih buruk dari pada tidak ada koperasi sama sekali sebelumnya.
2.
Terangkan apa sebab perlu
diadakan perembukan dengan orang-orang terkemuka dilingkungan desa, sebelum
mendirikan suatu koperasi ?
Jawab : Sebab-sebab perlunya diadakan perembukan dengan orang-orang terkemuka
dilingkungan desa, sebelum mendirikan suatu koperasi yaitu :
- Untuk melihat keadaan penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan.
- Di dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kesulitan-kesulitan apakah yang dialami rakyat, dan yang manakah yang perlu segera langsung diatasi. Hasil penelitian dalam hal ini akan memberikan petunjuk tentang koperasi yang bagaimana nanti perlu dibentuk.
- Melihat apakah terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal yang memungkinkan timbul yang dapat merintangi pembentukan koperasi nanti, dan perlu sejak permulaan diperhitungkan.
3.
Apa perlunya mengadakan hubungan
terlebih dahulu dengan pejabat atau kantor koperasi sebelum mendirikan sesuatu
koperasi ?
Jawab : Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut
tentang cara-cara mendirikan koperasi dan mendapat pengesahan sebagai badan
hukum.
4.
Apa-apa saja yang dibicarakan
dalam rapat pembukaan koperasi itu ?
Jawab :
- Pembukaan oleh panitia.
- Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud mendirikan koperasi, dan hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi.
- Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
- Persetujuan rapat tentang mendirikan koperasi
- Membicarakan dan menetapkan Anggaran Dasar Koperasi (yang konsepnya telah diperbanyak dan dibagi-bagikan oleh panitia)
- Rencana kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi.
- Pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksaan.
- Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naska akta pendirian koperasi atas nama para pendiri
- Usul-usul
- Mengucapkan sumpah atau janji oleh Pengurus dan Badan Pemeriksaan.
- Penutupan.
5.
Terangkan apa-apa saja yang harus
diperbuat oleh pengurus koperasi untuk mendapatkan pengesahan atas koperasi
yang baru didirikan itu ?
Jawab :
- Mengajukan kepada pejabat akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua bermaterai), bersama-sama Petikan Berita Acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan jumlah anggota (calon) dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian.
- Jika Pejabat Koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat tersebut menyerahkan sehelai tanda terima kepada pengurus (baca: pendiri-pendiri koperasi).
- Sebagai tanda persetujuan pejabat tersebut, maka ia mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut dalam daftar umum yang disediakan untuk itu pada kantor wilayah koperasi tingkat provinsi/daerah istimewa
- Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat dikirimkan kepada pengurus koperasi, sedang sebuah akta lagi disimpan oleh pejabat di kantornya, juga sesudah dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat sendiri.
- Seterusnya pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut di dalam Berita Negara.
6.
Berapa jumlah anggota paling
sedikit untuk dapat diakui sebagai koperasi ?
Jawab : untuk dapat diakui sebagai koperasi, jumlah minimal
anggotanya berjumlah 20 orang
7. Apakah hubungan koperasi dengan
pejabat sudah cukup sampai pada pengesahan koperasi itu saja?
Jawab : Tentu
tidak, karena masih banyak peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi yang
baru disahkan tersebut antara lain:
- Memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
- Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
- Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.