Minggu, 23 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi

NAMA : DIAN WIRDYASTUTI
NPM     : 13214007
KELAS : 3EA31

BAB X
CARA MENDIRIKAN KOPERASI


Pengalaman telah memberikan pelajaran yang sangat berguna bahwa kebanyakan koperasi yang didirikan dengan tergesa-gesa akan mengalami kegagalan sehingga menimbulkan perasaan tidak percaya dari masyarakat pada koperasi. Pelajaran yang kita peroleh ialah
  1. Tidak ada manfaatnya untuk mendirikan koperasi, jika pendiri tidak mengetahui persoalan-persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya. Seterusnya harus diingat bahwa suatu koperasi yang gagal dan bubar akan memberi pengaruh yang lebih buruk dari pada tidak ada koperasi sama sekali sebelumnya.
  2. Yang sering belum diketahui ialah bahwa koperasi yang walaupun dimulai 20 (dua puluh) orang saja, harus dibina sedemikian rupa sehingga dapat menerima anggota-anggota bary dengan tangan terbuka, malahan harus ditanamkan lebih dahulu keyakinan bahwa bertambahnya anggota didalam koperasi adalah sumber kekuatan koperasi sendiri untuk berkembang lebih lanjut dengan menmberi pelayanan yang baik kepada anggota-anggota. 
  3. Yang perlu disadari sebelum mendirikan suatu koperasi, ialah perlu ditanamkan pengertian dan kesabaran bahwa koperasi tidak akan mungkin mencapai tujuan dalam waktu beberapa bulan atau tahun saja, melainkan harus memerlukan waktu yang cukup lama. 
  4. Pembinaan koperasi di Indonesia juga merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga pejabat pemerintah turut membina koperasi sebagai pembantu para pendiri koperasi. Akan tetapi dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa koperasi adalah anggota-anggotanya. 
         Semakin cepat koperasi dapat memiliki swadaya dan swakerta dalam kepengurusan seluruh kehidupan koperasi, maka semakin cepat pulalah koperasi meningkatkan hidup dewasanya. Ini berarti bahwa bantuan pemerintah yang selama ini disediakan dalam bentuk pembinaan, pemeriksaan, dan perencanaan melalui anggaran pemerintah, lambat laun sudah dapat ditangani oleh koperasi sendiri.


PRAKARSA MENDIRIKAN KOPERASI
            Pada umumya dapat dinyatakan bahwa prakarsa untuk mendirikan koperasi itu datang dari yang berkepentingan itu sendiri atau pihak pemerintah. Yang dimaksud dengan “yang berkepentingan itu sendiri” ialah mereka yang menjadi anggota koperasi itu sendiri, yaitu petani, nelayan, karyawan dan lain-lainnya yang masing-masing menurut jenis koperasinya, memenuhi syarat-syarat keanggotaannya, sebagai tersebut dalam anggaran dasar koperasi yang akan didirikan itu.
            Walaupun calon-calon anggota yang hendak membentuk koperasi  itu merasa kebutuhan untuk perbaikan hidupnya, dan walau sekali dikalangan masyarakat desa dimana mereka berada, telah ada unsur-unsur pemimpin yang bersedia untuk menyuarakan isi hati mereka akan tetapi untuk langsung mendirikan sesuatu koperasi yang akan memenuhi syarat-syarat, ternyata bahwa dari pihak pemerintah masih perlu untuk member bimbingan. Bimbingan ini terutama mengenai pemberian pedoman anggaran dasar koperasi serta untuk memberi penyuluhan mengenai beberapa hal praktek per koperasian yang dapat dijadikan bahan yang berharga bagi pendiri koperasi.
            Prakarsa untuk mendirikan sesuatu koperasi dapat juga dating dari pihak pemerintah sendiri. Terutama di negeri-negeri yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia kita ini, Maka pemerintah wajib untuk memberi dorongan dan tuntunan kepada rakyat Indonesia guna membentuk koperasi.Terutama dengan adanya pembangunan-pembangunan yang direncanakan untuk lima tahun (PELITA) maka pemerintah juga merasa wajib untuk mendorong partisipasi rakyat banyak dalam pembangunan tersebut dengan mendirikan koperasi-koperasi sebagai penyangga perekonomian rakyat.


PELOPOR DALAM PENDIRIAN KOPERASI
            Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam membentuk suatu koperasi, terbukti merupakan suatu hal yang amat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat sekelilingnya. Biasanya pelopor yang dimaksud sesama lingkungan, dan juga sedikit banyak telah mengetahui tentang perkoperasian, tidak saja kebaikan-kebaikannya tetapi juga kesulitan-kesulitannya atau rintangan-rintangan yang akan dijumpai. Juga dapat dibina oleh pemerintah orang-orang terkemuka dari suatu lingkungan desa tertentu yang mempunyai kedudukan hubungan pribadi maupun melalui penerangan-penerangan kepada masyarakat desa. Dengan jalan demikian maka orang-orang terkemuka tersebut dapat digerakan hatinya untuk menjadi pelopor. Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi ini, maka agar bertindak sebagai pendiri yang akan memberi hasil yang baik, perlu rasanya beberapa masyarakat yang harus dipenuhi oleh mereka.
Syarat-syarat itu antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Mereka mempunyai minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk berkerja bagi kepentingan orang banyak. 
  2. Mereka menyadari peranan dan tugas koperasi, yakin antara lain untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat
  3.  Mereka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. 
  4. Mereka harus mempunyai integritas yang tinggi.
Dengan keterangan diatas dapatlah disimpulkan, bahwa mendirikan sesuatu koperasi hanya berdasarkan semangat saja tidaklah mencukupi, apalagi jika kita menginginkan suatu koperasi yang benar-benar akan dijadikan oleh rakyat banyak sebagai wadah persatuan guna memperbaiki hidupnya bersama-sama. Yang paling merugikan ialah apabila semangat berkoperasi itu untuk sementara saja, atau hanya ditujukan untuk sekelompok kecil sanak keluarganya saja dan bukan untuk membukaan pintunya bagi sesama warga desa yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi tersebut. Memilih orang-orang yang mempelopori pendirian koperasi oleh karenannya harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh bijaksana.


PENELITIAN MENGENAI LINGKUNGAN DAERAH KERJA KOPERASI
            Salah satu langkah yang tidak dapat diabaikan ialah mengadakan penelitian atas daerah kerja koperasi tersebut terutama mengenai soal-soal sosial ekonomi lingkungan tersebut, yang mencakup antara lain hal-hal sebagai berikut :
  1. Keadaan penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan. 
  2. Di dalam memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari, kesulitan-kesulitan apakah yang dialami rakyat, dan yang manakah yang perlu segera langsung diatasi. Hasil penelitian dalam hal ini akan memberikan petunjuk tentang koperasi yang bagaimana nanti perlu dibentuk.
  3. Apakah terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal yang memungkinkan timbul yang dapat merintangi pembentukan koperasi nanti, dan perlu sejak permulaan diperhitungkan. 
  4. Apakah sudah ada koperasi di daerah kerja sama yang telah berdiri dan apakah sebabnya koperasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Beberapa kegiatan penelitian yang dimaksud untuk mengetahui kemungkinan mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
  •  Apakah jumah calon anggota yang akan bergabung didalam koperasi kelak mencukupi harapan, bahwa anggota-anggota tersebut merupakan suatu kesatuan yang dapat menjamin adanya suatu perusahaan ekonomi yang akan melayani anggota-anggotanya dengan baik serta menguntungkan anggota tersbut.
  • Apakah jumlah produksi anggota didalam daerah kerja merupakan suatu volume (jumlah besar dalam ton atau kilogram) yang cukup nenjamin kelancaran perusahaan dalam bidang jual-beli yang dapat menutupi ongkos sehingga dalam perhitungan akhirnya dapat menguntungkan anggotanya.
  • Apakah tingkat hidup para calon-calon anggota yang akan berkoperasi sewaktu koperasi didirikan sudah memungkinkan pemngumpulan modal dari mereka sehingga dalam usaha koperasi sudah mencukupi untuk memulai usaha, ataukah perlu lebih dahulu diusahakan cara lain memulai pendidikan keterampilan kepada calon-calon tersebut sebelum mendirikan koperasi ?

MENGADAKAN HUBUNGAN DENGAN KANTOR DIREKTORAT JENDRAL KOPERASI (PEMERINTAH)
            Di Indonesia tiap koperasi yang didirikan memerlukan pengesahan sebagai badan hukum, maka petunjuk dari pejabat koperasi mengenai pembentukan dan pendirian koperasi itu diperlukan. Pejabat tersebut juga akan meminta keterangan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan untuk mendirikan koperasi tersebut, dan jika syarat-syarat untuk pembentukan dapat dipenuhi, maka ia akan menerangkan perlunya menyusun Anggaran Dasar Koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negeri kita. Seterusnya pejabat tersebut akan memberi suatu contoh Anggaran Dasar Koperasi sebagai pedoman yang sesuai dengan koperasi yang hendak didirikan itu, untuk lebih lanjut dipelajari lebih mendalam lagi oleh para pendiri koperasi yang bersangkutan.


RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
            Setelah kembali dari kunjungan kepada Pejabat Koperasi seperti dimaksud diatas, maka para pendiri mempelajari lebih mendalam lagi tentang pedoman Anggaran Dasar yang telah diperoleh dari pejabat tadi sebagai contoh. Jika para pendiri telah mempelajari isinya, maka mereka membentuk dari kalangan mereka suatu Panitia Pembentuakan Koperasi yang bertugas antara lain :
  1. Mengadakan persiapan pembentukan koperasi. 
  2. Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi 
  3. Mengundang para terkemuka dilingkungan daerah kerja koperasi untuk turut hadir pada rapat pembentukan tersebut. 
  4. Mengundang Pejabat Koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah setempat untuk dapat memberikan petunjuk dalam rapat pembentukan koperasi. 
  5. Mempersiapkan Anggaran Dasar Koperasi untuk dipelajari para calon-calon anggota, sehingga pada rapat pembentukan dapat memajukan pertanyaan-pertanyaan maupun usul-usul untuk dipertimbangkan rapat kelak.
Untuk tertibnya pembicaraan di dalam rapat pembentukan koperasi, maka panitia menetapkan acara rapat yang memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan oleh panitia. 
  2. Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud mendirikan koperasi, dan hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi. 
  3. Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi 
  4. Persetujuan rapat tentang mendirikan koperasi.
  5. Membicarakan dan menetapkan Anggaran Dasar Koperasi (yang konsepnya telah diperbanyak dan dibagi-bagikan oleh panitia) 
  6. Rencana kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi. 
  7. Pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksaan. 
  8. Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naska akta pendirian koperasi atas nama para pendiri 
  9. Usul-usul 
  10. Mengucapkan sumpah atau janji oleh Pengurus dan Badan Pemeriksaan. 
  11. Penutupan.
Dengan terpilihnya Pengurus dan badan pemeriksaan serta ditunjuk wakil-wakil yang menandatangani akta pendirian koperasi, maka Panitia Pembentukan Koperasi mengakhiri tugasnya dan seterusnya membubarkan dirinya. Pelaksanaan pekerjaan koperasi sebagai yang telah ditetapkan oleh rapat pembentukan menurut acara diatas tadi akan dilanjutkan oleh pengurus yang terpilih dipimpin ketuanya.

CARA MENDAPATKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM KOPERASI
            Hasil yang diperoleh pada Rapat Pembentukan itu barulah langkah-langkah lanjutan. Adapun yang harus dilanjutkan oleh pengurus bersama Pejabat Koperasi adalah berturut-turut sebagai berikut:

  1. Mengajukan kepada pejabat akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua bermaterai), bersama-sama Petikan Berita Acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan jumlah anggota (calon) dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian. Contoh-contoh daftar isian dapat diperoleh dari pejabat koperasi untuk mempermudah pekerjaan yang harus dilakukan oleh pengurus terseut. 
  2. Jika Pejabat Koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat tersebut menyerahkan sehelai tanda terima kepada pengurus (baca: pendiri-pendiri koperasi). Dalam waktu paling lama  6 bulan sejak tanggal tanda terima ini, pejabat  telah memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi itu. 
  3. Sebagai tanda persetujuan pejabat tersebut, maka ia mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut  dalam daftar umum yang disediakan untuk itu pada kantor wilayah koperasi tingkat provinsi/daerah istimewa. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi tersebut berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Hal ini juga berarti bahwa koperasi itu diakui sebagai badan hukum mulai tanggal yang sama. 
  4. Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat dikirimkan kepada pengurus koperasi, sedang sebuah akta lagi disimpan oleh pejabat di kantornya, juga sesudah dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat sendiri. 
  5. Seterusnya pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut di dalam Berita Negara. Dengan didaftarkannya koperasi itu di dalam daftar umum sebagai dimaksud no.3 diatas tadi, maka koperasi telah disahkan sebagai badan hukum 
Dengan tekah diakuinya koperasi sebagai badan hukum, maka segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas nama sebelum tanggal pendaftaran, seketika itu kepadanya.



PERTANYAAN-PERTANYAAN
1.    Kenapa tidak baik mendirikan koperasi dengan terburu-buru ?
Jawab :     Karena sebelum mendirikan koperasi harus mengetahui persoalan-persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya. Seterusnya harus diingat bahwa suatu koperasi yang gagal dan bubar akan memberi pengaruh yang lebih buruk dari pada tidak ada koperasi sama sekali sebelumnya.
2.    Terangkan apa sebab perlu diadakan perembukan dengan orang-orang terkemuka dilingkungan desa, sebelum mendirikan suatu koperasi ?
Jawab : Sebab-sebab perlunya diadakan perembukan dengan orang-orang terkemuka dilingkungan desa, sebelum mendirikan suatu koperasi  yaitu :
  • Untuk melihat keadaan penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan. 
  • Di dalam memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari, kesulitan-kesulitan apakah yang dialami rakyat, dan yang manakah yang perlu segera langsung diatasi. Hasil penelitian dalam hal ini akan memberikan petunjuk tentang koperasi yang bagaimana nanti perlu dibentuk. 
  • Melihat apakah terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal yang memungkinkan timbul yang dapat merintangi pembentukan koperasi nanti, dan perlu sejak permulaan diperhitungkan.

3.    Apa perlunya mengadakan hubungan terlebih dahulu dengan pejabat atau kantor koperasi sebelum mendirikan sesuatu koperasi ?
Jawab : Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang cara-cara mendirikan koperasi dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum.
4.    Apa-apa saja yang dibicarakan dalam rapat pembukaan koperasi itu ?
Jawab
  • Pembukaan oleh panitia. 
  • Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud mendirikan koperasi, dan hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi. 
  • Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi 
  • Persetujuan rapat tentang mendirikan koperasi
  •  Membicarakan dan menetapkan Anggaran Dasar Koperasi (yang konsepnya telah diperbanyak dan dibagi-bagikan oleh panitia) 
  • Rencana kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi. 
  • Pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksaan.
  • Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naska akta pendirian koperasi atas nama para pendiri 
  • Usul-usul 
  • Mengucapkan sumpah atau janji oleh Pengurus dan Badan Pemeriksaan. 
  • Penutupan.

5.    Terangkan apa-apa saja yang harus diperbuat oleh pengurus koperasi untuk mendapatkan pengesahan atas koperasi yang baru didirikan itu ?
Jawab
  • Mengajukan kepada pejabat akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua bermaterai), bersama-sama Petikan Berita Acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan jumlah anggota (calon) dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian. 
  • Jika Pejabat Koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, maka pejabat tersebut menyerahkan sehelai tanda terima kepada pengurus (baca: pendiri-pendiri koperasi). 
  • Sebagai tanda persetujuan pejabat tersebut, maka ia mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut  dalam daftar umum yang disediakan untuk itu pada kantor wilayah koperasi tingkat provinsi/daerah istimewa
  • Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat dikirimkan kepada pengurus koperasi, sedang sebuah akta lagi disimpan oleh pejabat di kantornya, juga sesudah dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat sendiri.
  • Seterusnya pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut di dalam Berita Negara.
6.    Berapa jumlah anggota paling sedikit untuk dapat diakui sebagai koperasi ?
Jawab : untuk dapat diakui sebagai koperasi, jumlah minimal anggotanya berjumlah 20 orang

7.  Apakah hubungan koperasi dengan pejabat sudah cukup sampai pada pengesahan koperasi itu saja?
Jawab : Tentu tidak, karena masih banyak peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi yang baru disahkan tersebut antara lain:
  • Memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi. 
  • Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. 
  • Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.


Analisis PT Kereta Commuter Indonesia

PT Kereta Commuter Indonesia PT KAI Commuter Jabodetabek sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta Comm...