Manusia
dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan
teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak
menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari
berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Dari beberapa nama
tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik
ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan
melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A
Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika
kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang
memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai
keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi,
pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu
telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit
untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan
gambaran secara sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A
Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting,
ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John
Rawls.
Teori keadilan
Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaa
Ada
Berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
·
adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang
lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
·
tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu
lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang
penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
B. KORELASI ANTARA
MANUSIA DAN KEADILAN
Setiap manusia berhak diperlakukan
adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang
yang menuntut hak, tapi lupa kewajiban, tindakannya pasti akan mengarah pada
pemerasan, sebaliknya orang yang menjalankan kewajiban, tetapi lupa menuntut
hak akan mudah diperbudak oleh orang lain
Keadilan merupakan budaya bangsa
Indonesia. Sejak dahulu, manusia meminta keadilan kepada Allah dengan cara
berdoa. Pada jaman kerajaan jawa tempo dulu ada budaya “pepe” yang dilakukan
oleh rakyat yang meminta keadilan.
Keadilan diekspresikan dengan
berbagai cara, misalnya membuat pepatah yang menunjukan adanya tuntutan
terhadap perlakuan adil, misalnya pepatah “Raja adil raja disembah, raja lalim
raja disanggah” Ada yang membuat karya seni yang menyuarakan keadilan, seperti
seni musik, prosa dan puisi. Ada yang pula yang menuntut keadilan dengan cara
berpuasa sampai mati atau sampai tuntutan keadilannya terpenuhi, menjahit
mulut, membakar diri dan sebagainya. *
Keadilan di dalam masyarakat sama
dengan asas yang di atasnya didirikan sebuah bangunan sedangkan ihsan sama
dengan hiasan sebuah bangunan tersebut dengan cat dan warna-warnanya. Maka kita
harus, pertama, membangun asas dulu kemudian baru mengecatnya dan juga
memperindahkannya. Apabila bangunan ini telah siap tetapi lemah asasnya maka
apakah faedahnya warna dan hiasan itu? Sedangkan apabila asas bangunan itu
kukuh, maka tentunya bangunan itu dapat dihuni walaupun belum diperindahkan dan
tanpa hiasan. Ada ketikanya satu bangunan itu berlebihan dalam hiasan dan
kemewahan lahiriahnya namun asasnya tidak kukuh. Dalam keadaan seperti itu
bangunan ini boleh runtuh apabila ditimpa bencana alam seperti hujan lebat.
Selanjutnya, kebaikan, ihsan dan
itsar yang pada suatu ketika baik dan bermanfaat serta memiliki keutamaan yang
besar di dalam pandangan pelaku kebaikan dan ihsan itu, tetapi pada suatu
ketika yang lain tidak baik bagi mereka yang menerima kebaikan dan ihsan
tersebut. Ini termasuk yang harus kita perhitungkan sebagaimana kita harus
memperhitungkan perhitungan masyarakat. Apabila kita tidak menjaga keseimbangan
sosial, dan membiarkan masalah-masalah berjalan tanpa pertimbangan, maka
keutamaan moral ini juga kadang-kadang mengakibatkan kemalangan umum dan
kehancuran masyarakat. Oleh kerana itu sedekah yang banyak, wakaf-wakaf yang
melimpah dan nazar-nazar yang berlebihan akan menjadi seperti banjir yang
memporakperandakan masyarakat, ketika ia terbukti mengakibatkan kemalasan orang
dan menciptakan masyarakat penganggur yang rusak fikirannya akibat tindakan
kebaikan yang berlebih-lebihan itu. Kerugian seperti ini tidak lebih sedikit
dari kerugian akibat serangan pasukan tentera musuh yang biadab. Itulah yang
dimaksudkan dengan ayat yang mulia yang bermaksud:
Refrensi