BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan
kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin
dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut
tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Menjalankan
bisnis yang memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral maupun norma
masyarakat. Organisasi sebagai suatu sisyem juga diharapkan dapat memiliki
tanggungjawab sosial terhadap masyarakat, perusahaan meyakini prinsip bisnis
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sistem bisnis beroperasi dalam suatu
lingkungan dimana prilaku etis, tanggungjawab sosial, peraturan pemerintah dan pihak
stakeholder ini merupakan tingkat keberhasilan yang ada dalam perusahaan.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum,
banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional
maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum
dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama.
Secara umum
etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan
mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Banyaknya contoh kasus etika bisnis
dimana perusahaan pada era globalisasi ini yang tidak menjalankan usahanya
dengan berlandaskan etika bisnis, dan tidak mengetahui para perilaku usaha
tentang penting etika bisnis dalam perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teori
2.1.1
Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang
bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
Contoh
prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain
untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai
dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
2.1.2 Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran
dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran
diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam
perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama
lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak,
serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting
artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan
keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik
terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait
dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis
berdasarkan kejujuran ini terutama dalam kejujuran terhadap diri sendiri.
2.1.3 Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional
agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.
Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
2.1.4 Pinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip
hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis
tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Segala
aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua pihak di dalam perusahaan,
senantiasa berorientasi untuk memberikan respek kepada semua pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan.
Dengan
demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap
perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada
pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan
prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap
perusahaan.
2.1.5 Hak dan
Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak dan kewajiban warga negara apabila seseorang menjadi
warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak
dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A.
Hak Warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945:
1.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak untuk hidup
dan mempertahankan hidup.
3.
Berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.
Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap
kekerasan dan diskriminasi.
5.
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapatkan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7.
Setiap orang berhak
menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama didepan hukum.
9.
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
B. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1.
Wajib membayar pajak
sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah air
(pasal 27).
2.
Wajib membela
pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3.
Wajib menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
(pasal 28).
4.
Wajib menjunjung
hukum dan pemerintah.
5.
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
6.
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.
Wajib mengikuti
pendidikan dasar
2.1.4
Teori Etika
Lingkungan
1.
Ekosentrisme
Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini
sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya
atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
2. Antroposentrisme
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
3. Biosentrisme
Pada
biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism),
seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas
untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai
standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus
dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya
tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam
proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan
bereproduksi.
4. Zoosentrisme
Etika
lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak
binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh
bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai
hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan
penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society
for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita
mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas
kasih.
5.
Neo-Utitilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme
merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan
kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang
dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini
adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap
sebagai perbuatan tidak bermoral.
6.
Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang
sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan.
Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme
membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar
pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan
sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan
seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
7.
Prudential
and Instrumental Argument
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian
lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan
segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
8.
Non-Antroposentrisme
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari
alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
9.
The Free and
Rasional Being
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan
mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan
rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di
bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya
dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu
tatanan dunia yang rasional.
10. Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
Intinya adalah manusia mempunyai
kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan
bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada
hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu
sendiri.
2.1.5
Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup
Ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Sikap Hormat Terhadap Alam (Respect For Nature)
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia
bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam.
Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam
beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2.
Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For
Nature)
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara
berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk
bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara
memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3.
Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan
menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya
mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga
mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan
di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia
dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
4.
Prinsip Kasih Sayang Dan Kepedulian Terhadap Alam
(Caring For Nature)
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah,
artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada
pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam.
Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi
manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak
hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam
pengertian mental dan spiritual.
5.
Prinsip Tidak Merugikan (No Harm)
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu
melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain
di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan
sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
6.
Prinsip Hidup Sederhana Dan Selaras Dengan Alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif
dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh
menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya
dengan secara terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup
sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip
–prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia
harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta
dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada
kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang
peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam
ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan
dalam ikut menikmati pemanfatannya.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam.
Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi
keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap
lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis
sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme,
diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan
sebagainya.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik
pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan
publik.
2.2 Contoh Kasus
Analisis
Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan
multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang
berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan
berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan
karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada
operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui
mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk
level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal,
dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini,
perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak
tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya. Biaya CSR kepada sedikit
rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1
persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena
harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang
tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan. Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah
bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain.
Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang
layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia. Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Refrensi :
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia. Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Refrensi :
http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-prinsip-dan-manfaat-etika-bisnis.html?m=1
https://www.google.co.id/amp/s/hidayatiutami.wordpress.com/2016/10/22/prinsip-prinsip-etika-bisnis/amp/?espv=1
http://agungwirawan53.blogspot.co.id/2016/01/teori-etika-lingkungan.html?m=1
https://www.google.co.id/amp/s/rikyrezakristianto.wordpress.com/2016/01/25/contoh-contoh-kasus-etika-dalam-berbisnis-dan-penyelesaian/amp/?espv=1