Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul
dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Menurut James J. Spillane SJ Etika ialah
mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu
keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan
akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya
serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Berikut ini merupakan dua sifat
etika, yaitu :
1. Non-empirisFilsafat
digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat
hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu,
melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan
praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat
teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil
melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
Pengertian Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Menurut
Schein. E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat
Menurut
Siti Nafsiah Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan
sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk
mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula
dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
Pengertian Etika Profesi
Menurut Kaiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) Etika profesi merupakan sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.) Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
- Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan
- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
- Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
- Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Pengertian Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus
menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut
untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Contoh kasus kode etik profesi
Belum lama ini tepatnya pada bulan
April tahun 2016 tersiar kabar yang menggemparkan dunia tentang kebocoran
dokumen rahasia milik Perusahaan Mossack Fonseca yakni merupakan firma hukum
dan penyedia jasa konsultasi pengelolaan aset perusahaan yang berlokasi di
Panama. Dokumen ini akrab dengan sebutan Panama Papers karena banyaknya
kumpulan dokumen yang bocor, terdiri dari 11,5 juta dokumen dan berukuran 2,6
Terabyte. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai klien Mossack Fonseca
yang membutuhkan jasa untuk mengelola aset klien perseorangan maupun perusahaan
agar dapat terhindar dari tagihan pajak di negaranya masing-masing yakni dengan
memiliki rekening bank luar negeri dengan identitas anonym, yang memungkinkan
identitas nasabah bank tersebut tidak terlacak oleh petugas pajak di negara
mereka masing-masing sehingga dapat terhindar dari tagihan pajak.
Berdasarkan kasus pelanggaran di atas,
memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening
bank luar negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak
di negara domisili masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada
di wilayah bebas pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara
otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Akan tetapi
seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal
integritas, dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak
melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang
menjadikan orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta
mereka dan dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar.
Refrensi