Senin, 01 Mei 2017

PERAN STAKEHOLDER DIDALAM PERUSAHAAN



PERAN STAKEHOLDER DIDALAM PERUSAHAAN

Pengertian Stakeholder
Stakeholder adalah orang-orang yang berkepentingan  atau yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan. Stakeholder ini mempunyai 3 komponen sub system, yakni Subsistem pengambil kebijakan, pemberi pelayanan, serta penerima dampak.  Dalam dunia perencanaan, peran stakeholder amatlah penting untuk mencapai sebuah visi misi serta tujuan yang telah disepakati sebelumnya.
Peran Dan Fungsi Stakeholders
Peran pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :
1.      Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.
2.      Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok.
3.      Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya.
4.      Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah
5.      Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat. Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.
6.      Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.
7.      Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.

ETIKA YANG DIPERLUKAN OLEH MASING – MASING STAKEHOLDER

Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Situasi etika sangatlah dinamis, dan selalu melampaui aturan-aturan yang sudah dimiliki. Perilaku dan keputusan etis membutuhkan pemahaman dengan wawasan yang lebih mendalam, supaya dapat melayani stakeholder dengan lebih baik.
Etika sangat tergantung pada realitas stakeholder, baik realitas perilaku, cara berpikir, dan juga realitas keputusan yang dibuat stakeholder. Jadi, tidak ada kekuatan ‘saya’ dalam menjalankan etika bisnis, yang ada hanyalah kekuatan stakeholder. Kesadaran untuk terus-menerus mengembangkan panduan etika bisnis perusahaan dan kode etik perilaku, merupakan jalan terbaik untuk menciptakan fleksibilitas hubungan dengan stakeholder.
Sangat banyak krisis dan kegagalan bisnis disebabkan oleh tidak patuhnya insan perusahaan pada etika bisnis. Mereka tidak mampu mengikuti sifat asli bisnis yang sangat dinamis, sehingga etika bisnis diabaikan untuk mendapatkan kesepakatan bisnis. Seharusnya perilaku etis menjadi alat untuk menemukan kesepakatan bisnis yang baik. Sifat asli bisnis yang kreatif dan dinamis tersebut, haruslah dijawab dengan memperbaiki panduan etika bisnis perusahaan. Hal terpenting, perusahaan harus mampu mendefinisikan perilaku etis yang tepat, untuk melayani sifat asli bisnis yang kreatif dan dinamis. Dan juga, mampu memasukkan perilaku etis ke dalam aturan-aturan perusahaan, sehingga insan perusahaan dapat menjadikannya sebagai kebiasaan dalam rutinitas kerja.
Etika bisnis selalu menghadapi tantangan dari berbagai kepentingan dan niat tersembunyi. Diperlukan kesadaran untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan situasi etis, tidak membiarkan kepentingan dan niat tersembunyi menjadi bagian dari masalah. Pemahaman bersama bahwa etika bisnis merupakan inti dari penyehatan dan penguatan kualitas perusahaan, haruslah menjadi komitmen antara stakeholder.
Pada dasarnya setiap stakeholder ingin melakukan bisnis secara etis, tetapi mereka tidak memiliki keterampilan mencerdaskan hati nurani, untuk menciptakan perilaku etis. Kekuasaan pikiran mengalahkan hati nurani, sehingga ego benar-benar menjadi sangat ambisius dan menentukan. Dalam kondisi ini, keyakinan etis akan memudar, dan kepercayaan diri untuk bertindak secara etis juga akan menjadi ragu-ragu, sehingga mereka menjadi tidak yakin untuk membuat keputusan bisnis dengan cara-cara etis.
Walaupun etika diatur secara normatif, tetapi situasi etika dalam praktik selalu menuntut etika yang pragmatis, khususnya ketika etika diperlukan dalam mengatasi masalah sulit, ataupun dalam menciptakan kesepakatan etis sesuai realitas bisnis yang dinamis.
Isu-isu etika haruslah mampu dihadapi dan ditemukan solusi dengan langkah-langkah praktis. Tidak boleh menjadikan etika sebagai sesuatu yang hitam dan putih, tetapi mampu memberinya berbagai warna baru, sehingga sesulit apapun sebuah hubungan dengan stakeholder masih bisa diwarnai dengan warna-warna yang disukai secara bersama.

Contoh Kasus
Magelang (ANTARA News) - Tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Megelang menemukan sekitar 47 kilogram daging sapi gelonggongan di pasar darurat Rejowinangun Kota Magelang, Kamis. Razia yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota. "Selain daging, kami juga menemukan jeroan sapi gelonggongan sebanyak 18,5 kilogram," kata Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang, Sugiyanto. Ia menuturkan, razia dimulai dari rumah pemotongan hewan Kota Magelang di Cangguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, sejak pukul 01.00 WIB. Tim sempat melakukan operasi terhadap beberapa kendaraan bak terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali. "Namun, kami tidak menemukan pelanggaran atau daging yang dicurigai," katanya. Tim kemudian menuju Pasar Gotong Royong dan dilanjutkan ke pasar darurat Rejowinangun di Kampung Magersari. "Daging temuan di pasar darurat tersebut mempunyai Ph di atas 6,3 yang berarti kandungan airnya terlalu tinggi," katanya. Menurut dia, pelaku pengiriman daging gelonggongan merupakan pemain lama, dikirim dari Boyolali. "Berdasarkan surat pengantarnya sebanyak 200 kilogram, tetapi yang kami temukan hanya 18,5 kilogram. Diduga sebagian daging sudah terjual," katanya. Daging gelonggongan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di RPH.

Analisis
menurut saya, menanggapi kasus diatas kesalah dalam penjualan daging sapi gelonggongan dapat berakibat kerugiaan pada konsumen. karena konsumen mengkonsumsi daging yang sudah di oplos atau disuntikan dengan air sehingga daging tersebut terlihat lebih segar dan lebih berat dari berat yang seharusnya. seperti pada contoh di atas yg sudah dijabarkan bagaiman penjual mendapatkan keuntungan dari menjual daging tersebut. pada kasus ini konsumen sangat dirugikan sekali, salah satunya ialah konsumen mendapatkan daging yang tidak seharusnya, misalnya membeli 1kg ternyata hanya 800gram selebihnya sudah di injeksi oleh air. selain itu konsumen juga dirugikan karena tidak mendapatkan daging yang segar. Dengan hanya mengutamakan kepentingan penjual, konsumen menjadi korban pembelian sapi gelonggongan tersebut dengan maksud si penjual ingin mencari keuntungan yang sangat banyak. dan dalam hukum jelas bahwa kasus tersebut melanggar kebijakan dan hukum yang berlaku.


Refrensi :

Jumat, 14 April 2017

ETIKA PROFESI



Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Menurut James J. Spillane SJ Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
1.      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Menurut Schein. E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
Menurut Siti Nafsiah Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

 Pengertian Etika Profesi
Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.) Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Prinsip dasar di dalam etika profesi :
  1. Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1. Keadilan
  2. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


Contoh kasus kode etik profesi
Belum lama ini tepatnya pada bulan April tahun 2016 tersiar kabar yang menggemparkan dunia tentang kebocoran dokumen rahasia milik Perusahaan Mossack Fonseca yakni merupakan firma hukum dan penyedia jasa konsultasi pengelolaan aset perusahaan yang berlokasi di Panama.  Dokumen ini akrab dengan sebutan Panama Papers karena banyaknya kumpulan dokumen yang bocor, terdiri dari 11,5 juta dokumen dan berukuran 2,6 Terabyte. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai klien Mossack Fonseca yang membutuhkan jasa untuk mengelola aset klien perseorangan maupun perusahaan agar dapat terhindar dari tagihan pajak di negaranya masing-masing yakni dengan memiliki rekening bank luar negeri dengan identitas anonym, yang memungkinkan identitas nasabah bank tersebut tidak terlacak oleh petugas pajak di negara mereka masing-masing sehingga dapat terhindar dari tagihan pajak.

Analisis
Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Akan tetapi seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal integritas, dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar.  




Refrensi


Analisis PT Kereta Commuter Indonesia

PT Kereta Commuter Indonesia PT KAI Commuter Jabodetabek sejak tanggal 19 September 2017 telah berganti nama menjadi PT Kereta Comm...